Sementara, warga yang tidak tercatat dalam DPT namun menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili yang tercantum dalam dokumen kependudukan itu, menurut Medo, akan dicatatkan KPPS kedalam Daftar pemilih khusus (DPK). “Pemilih yang mencoblos berdasarkan KTP sesuai domisili ini, waktunya antara pukul 12.00 hingga 13.00 atau satu jam sebelum penutupan waktu pencoblosan,” terang dia.
Medo kemudian mengilustrasikan, mahasiswa asal Provinsi Riau (punya KTP elekronik) yang tengah kuliah di Kota Padang. Maka, hak pilih yang didapatnya jika telah mengurus dokumen pindah memilih hanya satu surat suara yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Alasan sederhananya, daerah pemilihan untuk Pemilihan presiden dan Wakil Presiden itu seluruh provinsi di Indonesia dan/atau warga negara Indonesia. Karenanya, si mahasiswa ini hanya berhak mengikuti pemilihan presiden.
Untuk surat suara Pemilu legislatif di semua tingkatan dan calon DPD, terang Medo, mahasiswa tersebut tidak mendapatkan haknya. “Karena, domisili si mahasiswa tersebut sesuai alamat KTP di Provinsi Riau, sedangkan dia mencoblos di Kota Padang, Sumatera Barat yang notabene akan memilih wakil rakyat mulai dari DPRD Kota Padang, DPRD Provinsi Sumbar, DPR RI Dapil I dan DPD RI,” ungkap Medo.
Dijelaskan Medo, jumlah surat suara yang akan diberikan pada seorang pemilih yang telah memiliki surat pindah memilih, merujuk alamat di dalam KTP elektronik dan lokasi tujuan dia pindah memilih.
Ilustrasinya, terang Medo, Mahasiswa Unand asal Kabupaten Pesisir Selatan yang indekos di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Maka, surat suara yang didapatnya 3 jenis saja, yaitu surat suara pemilihan presiden, DPD RI dan DPR RI. Logikanya, pemilihan presiden itu daerah pemilihannya Indonesia, DPD RI itu daerah pemilihannya Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan DPR RI juga masuk, karena Kabupaten Pessel merupakan salah satu dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang jadi daerah pemilihan parlemen di tingkat pusat itu.
Sedangkan surat suara untuk DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Pesisir Selatan, si mahasiswa itu tidak berhak. “Untuk Pemilihan DPRD Provinsi, Kabupaten Pesisir Selatan itu tergabung di Dapil Sumbar VIII yang meliputi Pessel dan Mentawai. Karena dia mencoblos di Kota Padang yang merupakan Dapil Sumbar I, konsekwensinya dia tak berhak mencoblos anggota dewan provinsi,” ungkap Medo.
“Begitu juga dengan pemilihan anggota DPRD Kota Padang. Si mahasiswa tadi mencoblos di Kota Padang yang notabene memilih anggota DPRD Padang, bukan memilih anggota DPRD Pesisir Selatan sesuai alamat KTP-nya,” pungkas Medo. (cr1)




















