PADANG, METRO–Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal 160 hari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat terus lakukan sosialisasi tahapan Pemilu ke masyarakat terkait hak pilih pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumatera Barat, Medo Patria mengatakan Syarat utama seorang penduduk bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat domisili dalam KTP elektronik. “Memiliki KTP elektronik kemudian beranggapan bisa memilih di mana saja, merupakan pemahaman keliru,” ujar Medo Patria, Kamis (7/9).
Ketika pemilih bermodal KTP elektronik ini tetap memaksa menggunakan hak pilihnya di luar domisili yang tercantum dalam KTP ini juga akan beresiko bagi petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang nantinya akan terjadi pemungutan suara ulang di TPS (tempat pemungutan suara) tersebut. “Merujuk peristiwa di Pemilu sebelumnya, kejadian seperti ini biasanya terjadi di TPS yang ada di sekitar perguruan tinggi baik negeri ataupun swasta. Para mahasiswa tersebut kerap memaksa memilih dengan modal KTP,” sebut Medo.
“Parahnya, KPPS juga memberikan seluruh surat suara, DPRD kabupaten/kota, provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden. Ini mesti perhatian, KPPS di sekitar kampus atau daerah yang banyak anak kosnya,” tambah Medo.
Dijelaskan Medo, bagi penduduk yang memperkirakan tak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dimana dia tercatat dalam DPT pada hari dan tanggal pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2023, disarankan untuk segera mengurus dokumen pindah memilih. “Batas waktu mengurus pindah memilih bagi warga yang telah tercatat dalam DPT, 30 hari sebelum waktu pencoblosan, yaitu 14 Februari 2024,” ungkap Medo.
“Bagi yang mengurus pindah memilih ini, nantinya akan dicatatkan dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di lokasi yang dituju. Lewati tenggat waktu 30 hari ini, maka pindah memilih tak bisa lagi diproses,” tambah Medo.
Berdasarkan Pasal 1 PKPU No. 7 Tahun 2022, Pemilih dalam Pemilu adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Pemilih dalam Pemilu ini memiliki hak untuk memilih pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
Serta syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah tertuangkan dalam aturan tentang syarat Pemilih dalam Pemilu, yakni Pasal 4 PKPU No 7 Tahun 2022. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pemilih Pemilu adalah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP). Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bagi Pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP) dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengecualian Berdasarkan Putusan MK
Sementara, bagi yang bekerja di rumah sakit, terdampak bencana alam atau ditugaskan khusus oleh lembaga tempatnya bekerja, maka pindah memilihnya bisa 7 hari jelang hari dan tanggal pencoblosan. “Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Medo.