PDG. PARIAMAN, METRO–Tim Sateskrim Polres Padangpariaman menggerebek salah satu warung yang kerap dijadikan sebagai tempat permaiman judi di Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kamis (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hasilnya, empat orang yang sedang asyik bermain kartu ceki atau koa dan menggunakan uang sebagai taruhan, berhasil ditangkap. Di sana, petugas juga menyita barang bukti berupa satu set kartu koa hingga uang tunai jutaan rupiah yang dipergunakan sebagai taruhannya.
Kapolres Padang Pariaman AKBP M Qori Oktohandoko melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigay menyampaikan, empat pria yang ditangkap yaitu AT (50), ER (40), AC (47) dan YD (47). Semuanya merupakan warga Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.
“Penangkapan dilakukan berawal ketika Tim Opsnal Jatanras Satreskrim melakukan patroli rutin. Saat itu, tim kami mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok laki-laki yang sedang melakukan permainan judi koa dan aksi itu sudah meresahkan,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, kata AKP Agustinus, Tim Opnsal langsung melalukan pengintaian di sebuah kedai tempat bermain yakni di Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2×11 Kayu Tanam. Setelah dipastikan mereka bermain judi, langsung dilakukan penggerebekan.
“Ketik kami gerebek, keempatnya tak bisa berbuat banyak dan langsung kami tangkap. Saat itu ditemukan pada dirinya masing-masing barang bukti. Mereka memgakui bahwa ia main ceki menggunakan uang sebagai taruhan. Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 juta,” ujarnya.
Menurut AKP Agustinus, saat ini tersangka dan barangbukti diamankan di Mapolres Padangpariaman guna untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara, tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap tempat bermain judi lainnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Padangpariaman, salah satunya yaitu perjudian. Kepada masyarakat, saya minta laporkan jika menemukan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (ozi)