TAN MALAKA, METRO–Julukan pak Ogah diberikan masyarakat kepada seseorang yang melakukan kegiatan di setiap putaran (u-Turn) di Kota Padang. Kemunculan Pak Ogah seirama dengan bertambahnya volume kendaraan dan hadirnya median jalan. Di satu sisi, pak Ogah bisa membantu, namun di sisi lain juga bisa mengganggu bahkan menebar ancaman bagi pengguna jalan.
Mereka sering menghambat laju perputaran mobil di pembelokan dengan cara berada di depan mobil atau berdiri di sisi kanan dekat pintu sopir.
Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, di Kota Padang, kegiatan sebagai pak ogah telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pasal 2 ayat (4) terkait, Tertib Jalan dan Angkutan Kota. “Setiap hari Satpol PP telah melakukan penertiban terhadap pak ogah ini, mereka mulai beraktifitas pada jam-jam sibuk. Untuk hari ini saja, anggota telah menertibkan kembali sebanyak dua orang pak ogah di kawasan jalan Khatib Sulaiman,” ujarnya, Jumat (14/10).
Ia berharap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-trun dan perempatan lampu merah, dalam mengatasi pak ogah di Kota Padang.
“Jika kita masih memberi di perempatan lampu merah atau (U-trun) jalan, tentu kita juga ikut andil dalam melestarikan kehadiran dan eksitensi mereka di jalan raya, karena, uang yang mereka dapatkan dijalanan sangat banyak, cukup dua hingga empat jam berdiri disana, mereka sudah bisa mengantongi uang sebanyak Rp50.000 sampai dengan Rp80.000, itukan lumayan banyak dapatnya, itulah sebabnya kemunculan Pak Ogah seperti jamur yang tumbuh di musim hujan,” katanya.
Ia juga menyampaikan kepada dermawan Kota Padang yang ingin memberikan sumbangan ataupun lain sebagainya, agar memberikan ke tempat-tempat lembaga yang su dah di peruntukkan untuk itu.
“Tujuannya jelas dan saya rasa, sumbangan kita akan sampai kepada sasaran yang dituju, selain itu, persoalan “pak ogah” ini juga bisa kita atasi bersama,” harapnya. (ade)