PADANG, METRO–Aksi pencurian uang kotak amal masjid pada siang hari yang dilakukan oleh empat kawanan bocah bau kencur pada Sabtu (22/10) lalu viral di medis sosial (Medsos). Bocah pencuri itu ternyata dua di antaranya merupakan putus sekolah dan dua lagi masih berstatus pelajar SMPN di Kota Padang.
Ditangkapnya keempat bocah itu setelah Tim Reskrim Polsek Kototangah, menangkap satu pelaku berinsial RS (14) yang kedapatan mendusi kotak amaldi Musala Anak Air, Kecamatan Kototangah, pada Rabu (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari keterangan RS inilah, terungkap jika ia sebelumnya mencuri kotak amal masjid bersama tiga rekannya AR (12), AJ (14) dan TO (13). Setelah mendapat pengakuan itu, tim kemudian mengamankan tiga rekan RS tersebut. Namun, setelah dilakukan mediasi dengan pengurus musala dan masjid, kasus itupun tak dilanjutkan ke ranah hukum.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, melalui Kapolsek Koto Tangah Afrino didampingi Kanitreskrim Ipda Mardianto kepada POSMETRO mengatakan, aksi nekat itu awalnya dilakukan di Masjid Al Istiqomah Perumahan Kharismatama Permai RT 002 RW 015 Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah pada Sabtu (22/10).
Dalam aksi tersebut kata Afrino, melibatkan RS berstatus pustus sekolah, AR berstatus putus sekolah, AJ pelajar SMPN Kelas 2 dan TO pelajar SMPN Kelas I. Saat itu mereka sukses menggondol sejumlah uang tunai dari kotak amal. Bahkan, aksi mereka ini terekam CCTV dan viral di medsos.
“Merasa aksinya berjalan mulus, aksi serupa kemudian diulangi lagi. Namun kali ini yang beraksi hanya seorang saja oleh RS di musala. RS dapat diamankan saat melancarkan aksinya mencuri kotak amal di Musala Al Muhajirin Anak Air, Keluarahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah Padang,” ujar Afrino.
Dikatakan Afrino, dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwasanya terdapat tiga pelaku lainya. Atas informasi tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Padang Sarai Aipda Budi Santoso mendatangi rumah pelaku serta membawa orang tua pelaku dan pelaku lainya ke Polsek Koto Tangah serta mengundang pengurus Masjid Istiqamah ke Polsek Koto Tangah.
“Menindaklanjutinya, pihak pengurus Masjid Istiqamah Perumahan Kharismatama dan Pengurus Mushala Al Muhajirin Anak Air bersama orang tua pelaku dan para pelaku melakukan mediasi. Atas atas kesepakatan bersama bahwa pihak pengurus Masjid Istiqamah dan Mushala Al Muhajirin memaafkan perbuatan pelaku dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum,” papar Afrino. (ped)