”Saat itu, Ketua PT TUN minta agar diselesaikan persoalan itu dengan baik, sehingga putusan bisa dieksekusi segera. Kita bukan tidak mau melaksanakan putusan PT TUN, tetapi ada persoalan lain perlu diselesaikan dengan pihak lain, karena berkaitan awal terhadap putusan ini,” ujarnya.
Sarlina Putri, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor BKD 71 tahun 2015 tanggal 30 Juni 2015 dan SK Nomor BKD 49 tahun 2015 tertanggal 21 Mei 2015 diturunkan pangkat dari penata Golongan Ruang III/c menjadi pangkat Penata Muda Tk.I Golongan Ruang III/b.
Setelah dikonfirmasi melalui telpon genggamnya, tak banyak yang disebutkannya. Sarlina Putri mengatakan, keputusan dari PT UN Medan itu telah final dan merupakan haknya yang harus diberikan. ”Eksekusi keputusan ini adalah hak saya yang harus diberikan,” sebut Sarlina.
Salah seorang korban, Upik mengatakan tidak mau berdamai, karena merasa telah ditipu dengan iming-iming naik haji. “Kecuali dia mau mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang yang telah kami berikan,” ujarnya.
Begitu juga disebutkan Linda, awalnya Sarlina mengatakan pada kami hanya membayar uang muka Rp10 juta saja, sudah bisa naik haji. Namun setelah berangkat haji barulah semuanya harus dilunasi. ”Saya mulai curiga tiga hari sebelum keberangkatan, pasport dan visa belum ada, nomor pesawat juga belum,” ujar Linda. (z)














