SAWAHLUNTO, METRO – Sebanyak 39 orang calon jamaah haji khusus keberatan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) Medan Nomor registrasi perkara No. 73/B/2016 tanggal 31 Mei 2016 yang dimenangkan Sarlina Putri dieksekusi. Keberatan itu terkait tidak jadinya mereka menunaikan ibadah haji khusus melalui salah satu biro perjalanan haji yang diduga diperantarai Sarlina Putri.
”Kita belum akan melaksanakan putusan PT TUN Medan sebelum ada tindak lanjut penyelesaian dengan bapak dan ibu,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sawahlunto, Rovanly Abdams dalam rapat mediasi dengan korban calon haji khusus di ruang rapat Balaikota Lubang Panjang, Jumat (17/2).
Dikatakan Sekda, Pemerintah Kota Sawahlunto memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi, setiap PNS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Bentuk dukungan atas sanksi administrasi yang telah diberikan Pemko Sawahlunto terhadap Sarlina Putri (39), calon haji khusus itu menanda tangani pernyataan untuk disampaikan pada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Calon jamaah haji khusus yang tidak jadi berangkat tahun 2012 dan 2013 itu menyampaikan semua persoalan yang terjadi hingga tidak jadi berangkat. Keberatan mereka, karena sudah terlanjur menyetor Rp5 juta.
Menurut Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Sawahlunto, Dwi Darmawati, kuasa hukum kedua pihak sudah pernah dipanggil Ketua PTUN Padang tentang eksekusi putusan PT TUN Medan. Semua persoalan dijelaskan sehingga belum dilaksanakan putusan PT TUN Medan.