PADANG, METRO–Polda Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis ganja kering yang disita dari hasil penangkapan satu tersangka. Pemusnahan ini dilaksanakan di lantai lima gedung Mapolda Sumbar, Kamis (4/8).
Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti. Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.
Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Terlihat, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama (27) oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
“Barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba,” katanya.
Ditegaskan Kombes Pol Dwi Sulistyawan, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. Mari bersama-sama berkomitmen untuk berperan aktif memberantas narkoba dan silahkan berikan informasi kepada kami,” pungkasnya. (rgr)