Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing Persia yang bernama Flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.
Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra tersebut, dihadiri oleh ketiga terdakwa, serta juga tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang. Juga tampak hadir Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang, seekor kucing yang menjadi korban itu pun juga turut di hadirkan.
Di depan seluruh peserta persidangan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, yang telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seekor hewan tersebut. Terdakwa mengakui perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).
Hakim Ketua juga sempat diperlihatkan vidio pendek yang kadung viral beberapa waktu lalu di Kota Padang tersebut, hakim terlihat memperhatikan vidio tersebut secara seksama. Setelah usainya persidangan, Hakim kembali menyerahkan barang bukti serta korban yang berupa satu ekor kucing kepada Indonesian Cat Association. (cr2)

















