PADANG, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis hukuman 2 bulan penjara.
“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra,
Hakim Juandra berpendapat ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, menurut Hakum, para terdakwa menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.
Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, Hakim menilai sudah meringankan hukuman para terdakwa.
Sementara itu, hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.