Setelah diamankan, kata AKP Efriadi, tim melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku ditemukan satu bungkus kecil yang diduga daun ganja kering yang disimpan di dalam kantong celana NW bagian depan sebelah kanan. Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku ini, NW mengatakan barang haram tersebut didapat dari pelaku AR.
“Mendapat pengakuan itu, tim mendatangi kediaman pelaku AR yang berperan sebagai pengedar ganja. Pelaku AR pun sempat berusaha melarikan diri ketika tim datang, tapi karena sudah dikepung, pelaku dengan mudah ditangkap,” ujar AKP Efriadi.
Awalnya, kata AKP Efriadi, pelaku AR membantah tuduhan sebagai pengedar. Namun, setelah didesak, pelaku AR mengaku menyimpan ganja kering di dalam rumahnya. Petugas kemudian mendatangkan kepala jorong untuk menyaksikan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di rumah AR, petugas menemukan daun ganja kering siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik warna biru lebih kurang seberat 200 gram. Selain itu, petugas juga menemukan plastik kecil di dalam kaleng rokok,” tegasnya.
Setelah menemukan barang bukti, AKP Efriadi mengatakan, pihaknya membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Sungai Beremas untuk menjalani pemeriksaan intensif. “Sedangkan proses hukum terhadap ketiga pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” tutupnya. (end)
















