PASBAR, METRO–Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas meringkus tiga orang yang terlibat peredaran narkotika jenis daun ganja kering di Gang Rasta, Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat ditangkap, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai nelayan ini masing-masing berinisial NW (24), HW (39) dan AR (33), tak bisa lagi mengelak. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti 200 gram ganja dan satu paket kecil ganja.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kapolsek Sungai Beremas, AKP Efriadi membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika berkat laporan dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap pengedar dan pemakai ganja dilakukan pada Sabtu (28/10) sekira pukul 23.00 WIB. Masyarakat memang sudah resah dengan aktivitas ketiga pelaku karena takut mempengaruhi generasi muda terjerumus ke penyalahgunaan narkotika,” kata AKP Efriadi, Senin (30/10).
AKP Efriadi menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian di di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis, Jorong Pasar Baru Barat, Kecamatan Sungai Beremas. Pasalnya, dari laporan warga, di kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat memakai ganja.
“Pengintaian dan penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nazri Zulkifli. Beberapa jam di lokasi, tim melihat pelaku NW dan HW yang saat itu tengah duduk-duduk di Gang Rasta dekat Masjid Raya Air Bangis. Petugas langsung menghampiri kedua pelaku, tapi saat itu pelaku malah berusaha melarikan diri. Meski begitu, berkat kesigapan petugas, keduanya berhasil diamankan,” jelasnya.