PADANG, METRO–Tiga pengedar narkotika jenis sabu diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang di lokasi berbeda pada Jumat (18/3) dan Sabtu (19/3). Sejumlah barang bukti sabu turut diamankan dalam penangkapan ini.
Penangkapan pertama dilakukan di dalam sebuah rumah di Jalan Rimbo Tarok Simpang Tiga Rambutan RT 002 RW 005, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Jumat (18/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap M Irfan (30) dengan barang bukti sembilan paket sabu siap edar.
“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Kompol Al Indra, Minggu (20/3).
Dikatakan Al Indra, pelaku langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah sepatu warna merah yang di dalamnya terdapat satu lembar plastik klip bening berisikan sembilan paket sabu.
“Selain itu juga ditemukan satu pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit Hp Android merk Redmi warna hitam. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku,”kata Al Indra.
Penangkapan kedua, ditambahkan Al Indra, berlangsung Sabtu (19/3) sekitar pukul 00.20 WIB di pinggir Jalan Merpati 2 RT 002 RW 001, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Di lokasi ini, pihaknya menangkap Rudi Jarianto (27) dan mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu, serta satu unit Hp Samsung.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku yang didapat dari temannya yang bernama Anil Purnama alias Kutil,” ungkap Al Indra.
Petugas, dikatakan Al Indra, kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Kutil (22) yang diketahui berada di pinggir jalan Punai RT 002 RW 001, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu yang ditemukan di dalam saku celana yang dikenakan pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat UU tentang narkotika,” tutupnya. (rom)














