Dikatakannya, korban bernama Tri Eka Putra melaporkan telah kehilangan tiga celengan umrah dan satu celengan toko di dalam kamar rumahnya. “Isi celengan ini diperkirakan Rp 10 juta. Menurut korban tabungan itu akan digunakan untuk berangkat umroh,” sebut Kasat Reskrim.
AKP Ardiansyah menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung bergerak ke rumah korban untuk melakukan olah TKP hingga terungkaplah identitas ketiga pelaku yang ternyata merupakan teman-teman dari anak korban.
“Hasil lidik, kita mengamankan tiga remaja yang masih di bawah umur yang diduga pelaku. Ketiganya berinisial BL (14), DF (13) dan HC (13) yang sama-sama warga Kenagarian Muaro,” jelasnya.
AKP Ardiansyah menjelaskan, setelah ditangkap, ketiga terduga pelaku yang masih pelajar itu lalu diminta untuk menunjukkan barang bukti celengan yang telah mereka buang.
“Barang bukti celengan beserta tiga pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung. Pelaku mengakui perbuatannya. Kini ketiga akan dijerat KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. (ndo)
















