KHATIB, METRO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 19 kabupaten/kota Sumbar mulai mendapatkan suplai logistik pemilu 2019 dari KPU RI. Item logistik pemilu yang sudah didistribusikan itu baru berupa bilik suara yang jumlahnya sebanyak 27.844 unit.
“ Logistik berupa bilik suara itu tiba di masing-masing KPU kabupaten kota dalam rentang waktu 30 Oktober hingga 2 November,” ungkap Ketua KPU Sumbar, Amnasmen
Disebutkannya, total jumlah bilik suara yang diterima untuk Sumbar itu sebanyak 27.844 unit. “Adapun proses pendistribusian bilik suara ke sejumlah kabupatan kota di Sumbar itu sudah diatas 96 persen,” sebut Amnasmen.
Kenapa disebutkan begitu lanjut ketua KPU Sumbar ini, karena masih ada kebutuhan bilik suara yang mencukupi kebutuhan KPU daerah.
Amnasmen menambahkan, meski bilik suara sudah tiba dari pusat, namun masih ada sejumlah daerah yang masih kekurangan. Misalnya di KPU Kota Padang, jumlah kebutuhan bilik suaranya 9.368 unit, sedang yang sudah ada baru 7.777 unit. Artinya masih ada kekurangan sebanyak 1.591 unit lagi.
Namun, katanya, jumlah kekurangan bilik suara yang disampaikan KPU Kota Padang kepada KPU Sumbar hanya sebanyak 56 unit saja. Pasalnya, KPU Kota Padang mengaku bilik suara pada pemilu sebelumnya sudah ada dan dipakai aat pilkada kemarin.
Amnasmen mengungkapkan, bilik suara mulai datang sejak 30 Oktober lalu. Daerah yang pertama mendapat kiriman bilik suara itu yakni KPU Padangpariaman. “Sedangkan daerah yang terakhir mendapat kiriman bilik suara itu adalah KPU Kepulauan Mentawai yang tiba ke daerah itu Jumat (2/11),” kata Amnasmen.
Dihubungi terpisah, Anggota KPU Kota Padang membidangi Logistik, Mahyudin membenarkan, pihaknya sudah mendapatkan droping bilik suara dari KPU RI. “Bilik suara yang kami terima berjumlah 7.777 unit. Barang sampai ke KPU pada Rabu (31/10), yang dikirim KPU RI melalui kapal laut dan langsung kami jemput di Pelabuhan Teluk Bayur,” terang Mahyudin.
Diakui Mahyudin, bilik suara yang diterimanya itu memang masih kurang dari jumlah kebutuhan yang sebanyak 9.368 unit. Banyaknya kebutuhan bilik suara di Kota Padang, lanjut dia, berdasarkan hasil penghitungan KPU, karena di Kota Padang ada sekitar 2.350 an tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemilu nanti.
“Setiap TPS itu nantinya butuh empat bilik suara. Jadi setelah dihitung jumlah bilik suara yang diterima dari KPU RI itu sebanyak 7.777 unit itu masih kurang,” urai Mahyudin.
Menurut dia, mengatisipasi kekurangan bilik suara itu, KPU Padang akan menggunakan bilik suara bekas pemilu dan pilkada kemarin. Namun lanjutnya, setelah menghitung bilik suara bekas pemilu dan pilkada yang layak pakai, nyatanya jumlahnya masih belum menutupi kebutuhan.
“Masih ada kurang sebanyak 56 unit lagi. Dan itu sudah kami sampaikan kepada KPU Sumbar,” kata Mahyudin.
Sementara itu, di Kabupaten Solok sudah menerima bilik suara sebanyak 1.955 dari total yang dibutuhkan 1.965. Komisoner KPU Kabupaten Solok Divisi Teknis, Defil mengatakan, bilik suara sudah terima pada 31 Oktober lalu.
“Namun bilik suara masih kurang 1 boks lagi atau 10 buah lagi,” ujarnya kemarin Senin (5/11).
Defil juga menjelaskan, bahwa bilik suara tersebut nantinya akan didistribusikan ke TPS di Kabupaten Solok pada 7 April 2019. “ TPS kita ada sebanyak 1.313 di Kabupaten Solok. Tiap-tiap TPS itu nanti akan ada tiga bilik dan empat bilik. Pada 7 April 2019 mendatang, distribusi bilik suara ini sudah disebar diberbagai daerah,” ujarnya. (heu)