TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Kota Padang dan Dinas Perdagangan (Disdag) mengamankan 22 payung milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang, Kamis (5/5). Operasi penertiban dilakukan guna menata kembali pedagang yang melanggar.
Penertiban langsung dipimpin Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim bersama Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar.
Disampaikan Andree, sebelumnya anggota Dinas Perdagangan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat peringatan kepada pedagang, bahwa mereka telah melanggar ketentuan yang berlaku, namun tidak juga diindahkan.
“Tindakan secara persuasif sudah dilakukan terhadap PKL yang melanggar dan juga sudah diberikan tiga kali surat peringatan, dan hari ini batas waktunya,” terang Andree Algamar.
Ia mengatakan, bahwa pedagang tersebut ditertibkan dengan tujuan untuk penataan, dengan harapan para pedagang bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Sehingga setelah ditata dengan baik, tentu akan dapat meningkatkan orang yang datang ke pasar raya. Karena kondisi yang tertib dan nyaman, sehingga tingkat penjualan nanti bisa meningkat,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Padang Mursalim, mengatakan bahwa upaya penertiban untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda). Pedagang telah menggelar lapak-lapak di tempat yang dilarang. Selain itu tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama pihak perdagangan beberapa waktu yang lalu.
Dalam operasi penertiban bersama Dinas Perdagangan tersebut, petugas mengamankan puluhan payung dan sejumlah kaki penyanggah payung, ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka sebagai barang bukti.
“Diharapkan pedagang tidak melanggar Perda serta aturan yang dibuat bersama Dinas Perdagangan, dengan demikian, tentu ke depan kondisi yang tertib aman serta nyaman bagi pengunjung Pasar Raya bisa diciptakan bersama,” harapnya. (ade)