AIA PACAH, METRO–Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk pengendalian Covid-19 hingga 25 Juli mendatang Warga diharapkan mematuhi surat edaran wali kota untuk menekan angka penularan Covid-19 di kota bingkuang yang masih tinggi.
“Kita telah memperpanjang PPKM sampai tanggal 25 Juli mendatang. Ini memang berat. Tapi masyarakat harus patuh untuk menekan penularan,” sebut Wali Kota Padang, Hendri Septa, dalam keterangan resminya, Rabu (21/7).
Dengan diperpanjangnya aturan ini, maka secara otomatis, segala aturan menyangkut kegiatan masyarakat seperti sekolah daring, pemberlakukan WFH di sektor non esensial 100 persen, pembatasan jam operasional pusat perbenjaan, mall, swalayan dan restoran, penyekatan di pintu-pintu masuk kota Padang akan tetap diterapkan.
“Dengan perpanjangan PPKM Darurat ini, kita sekaligus beriktiar untuk menekan angka penularan pada warga,” tandas Hendri Septa.
Dalam surat edaran dengan nomor 400.650/BPBD/Pdg/VII/2021 ini juga memuat ancaman sanksi bagi pelanggar sesuai Perda no 1 tahun 2021 tetang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sementara, dari Surat Edaran Wali Kota Padang, terdapat 20 poin yang mengatur tentang PPKM Darurat. Beberapa di antaranya, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara online atau darinng. Lalu, sektor esensial dilakukan dengan batasan 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran.
Selain itu, sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penangananbencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, dibolehkan beroperasi 100 persen. Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan dibatasi jam ope rasional hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian dengan pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, jam operasional diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk hanya 25 persen.
Kegiatan ibadah di rumah ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan batas jarak minimal satu meter.
Meski PPKM darurat diperpanjang, menurut wali kota, bukan berarti seluruh aktivitas warga kota Padang tidak diperbolehkan. Semua bisa beraktifitas dan menjalankan usahanya, namun dengan catatan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran itu.
“Kita tetap izinkan semua warga untuk bisa melakukan kegiatannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Artinya, warga boleh beraktifitas asalkan protokol kesehatannya tetap dijaga. Dan, tempat usaha makan dan minum, diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB selama lima hari ini,” ujar Hendri.
Setelah PPKM Darurat berakhir nanti, katanya, Pemerintah Kota Padang akan kembali mengevaluasi. Seluruh upaya akan dilakukan hingga kota Padang benar-benar bebas dari pandemi. Kemarin, kata Hendri, masih ada 200 warga Padang yang terinfeksi dan tingkat keterisian tempat tidur juga sudah penuh.
“Banyak warga Padang yang minta tolong dicarikan rumah sakit. Itu artinya, kita tidak boleh sombong dan lengah. Kita harus peka dan empati dengan warga yang sedang melawan virus ini,” pungkas wako.
Dukungan DPRD
Terpisah, anggota DPRD Padang, Irawati Meuraksa menyambut baik diperpanjangnya PPKM Darurat untuk menurunkan angka kasus Covid-19 di Padang. “DPRD mendukung hal itu. Apalagi kali ini diberi kelonggaran jam operasi pada pelaku UMKM, mall dan lainnya,” ujar Irawati, Rabu (21/7).
Kader PAN ini meminta kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan tersebut serta tetap mematuhi prokes. Pelaku usaha dan masyarakat harus tetap pakai masker, cuci tangan dan kurangi kerumunan di lokasi usaha yang dibuka.
Ia menyampaikan, jika tak urgent masyarakat lebih baik stay at home. Kemudian, kepada Pemko Padang diminta sampaikan ke masyarakat kelonggaran perpanjangan PPKM Darurat ini secara door to door dengan melibatkan semua stake holder. Supaya pelaku usaha paham dan menjalankan apa yang ditetapkan
“Wali Kota harus rangkul camat dan lurah dalam sosialisasi PPKM Darurat sampai 25 Juli,” tukasnya.
Selain itu, pengawasan aparat diminta dalam hal ini dan sanksi bagi pelanggar yang nakal dan tak ikuti aturan. (tin/ade)