TAN MALAKA, METRO–Dinilai telah menggunakan fasilitas umum (fasum) serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum (trantibum), dua warung dan satu pangkalan ojek dirobohkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP di kawasan Padang Timur pada Senin (4/9) siang.
“Ada tiga bangunan yang kami bongkar, dua warung dan satu pangkalan ojek,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Padang, Raju Minropa Chaniago, kemarin.
Raju mengatakan, bangunan yang dirobohkan tersebut berdiri di atas fasum dan menghambat akses pejalan kaki. Pemilik bangunan telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bangunan berdiri di atas fasilitas umum.