“Untuk diproses lebih lanjut. Jika nantinya dibutuhkan atau memenuhi syarat, kita akan kirim keduanya ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Solok,” jelasnya.
Joni Feri menambahkan, Satpol PP Bukittinggi akan terus melakukan razia ketat, terhadap seluruh bentuk pelanggaran perda, khususnya yang berhubungan dengan penyakit masyarakat.
Sesuai arahan Bapak Wali Kota, kita akan tindak tegas. Kita upayakan tidak ada lagi praktek haram yang dapat merusak norma dan nilai nilai sosial kemasyarakatan di Kota Bukittinggi,” pungkasnya. (pry)
Laman 2 dari 2
















