“Dari hasil pengecekan, ternyata alamat pengirimnya diduga palsu. Kami selanjutnya meminta rekaman CCTV yang terpasang di Kantor JNT. Alhasil, diketahuilah ciri-ciri pengirim paket. Setelah didalami, ternyata pengirim paket itu adalah pelaku P dan LA,” ungkap Iptu Aiga.
Iptu Aiga menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pelacakan dan diketahulah alamat pelaku hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di kawasan Situjuah, pada Jumat (17/11).
“Jadi, pelaku P dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kota Bukittinggi. Mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Iptu Aiga, saat melakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka LA.
“Total barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, dua unit Handphone merk Realme serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Terhadap kedua pelaku kami jerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya. (uus)
















