PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Satresnarkba Polres Payakumbuh mengungkap kasus pemanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan daun ganja kering ke Jakarta. Dari pengungkapan kasus itu, dua orang pengedar diringkus di Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluhkota.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial P (30) dan LA (25), petugas menyita barang bukti belasan Kiliogran daun ganja kering yang dikemas dalam kotak berukuran besar yang sudah dilakban untuk dikirim dan satu paket besar yang dibungkus plastik bening.
Hebatnya, kedua pengedar itu saat menjalani pemeriksaan mengakui jika yang memerintahkan mereka merupakan salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan pengungkapan ini berawal pihaknya mendapatkan lapran dari pihak jasa ekspedisi JNT yang berlokasi di Labuah Basilang, ada paket yang mencurigakan.
“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang mencurigakan tersebut. Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi,” jelas Iptu Aiga kepada wartawan, Minggu (19/11).
Setelah dibuka, kata Iptu Aiga, di dalamnya dua kotak itu terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 paket besar dengan berat 11,3 Kg. Pihaknya kemudian bekerja sama dengan dengan JNT untuk menemukan alamat pengirim paket berisi ganja itu.
Komentar