TANAHDATAR, METRO–Perkosa gadis yang masih berstatus pelajar SMA, dua pemuda yang sempat kabur ke Kota Padang akhirnya ditangkap saat hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanahdatar, Sabtu (31/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Parahnya, kedua pelaku berinisial TP (20) dan IN (18) ini memperkosa gadis remaja itu secara bergantian di rumah orang tua salah seorang pelaku. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku pun kompak melarikan diri lantaran mengetahui korban melaporkan perbuatannya ke Polres Tanahdatar.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. Peristiwa pememerkosaan itu diduga dilakukan kedua pada Senin (26/7) lalu, sekira pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Padang Ganting.
“Tersangka melakukan cabul dengan cara membawa korban ke rumah orang tua salah seorang tersangka. Kemudian kedua tersangka melakukan perbuatan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban,” ujar, Iptu Syafri, Minggu (1/8),
Setelah melakukan perbuatan itu, kata Syafri, kedua tersangka melarikan diri ke Kota Padang. Pada Jumat (30/7) malam, kedua tersangka terendus keberadaannya dalam perjalanan dari Kota Padang pulang menuju kediamannya di Padang Ganting.
“Kita terus melacak keberadaan kedua pelaku. Kemudian pada hari Sabtu pagi (31/7), atas informasi masyarakat dipastikan keberadaan tersangka di wilayah Padang Ganting. Mendapat informasi itu, dengan menurunkan beberapa petugas kemudian dilakukan penangkapan kedua tersangka,” jelasnya.
Iptu Syafri menuturkan, kedua tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan pemaksaan dan memberikan ancaman kepada korban agar tidak buka mulut. Bahkan, keduanya memperkosa korban secara bergiliran di rumah salah seorang tersangka.
“Korban selanjutnya memberitahukan kepada orang tuanya apa yang telah dialaminya. Tak terima, orang tua korban pun langsung melapor ke Polres. Kini, kedua tersangka sudah diamankan dan ditahan. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (ant)