PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat memusnahkan sabu dengan berat hampir 2 Kg dan 6 ribu butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari penangkapan empat pengedar kelas kakap beberapa waktu lalu.
Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DZ (21) dan DAP (29), MW (28) dan NDY (29). Tersangka DZ dan DAP perannya sebagai kurir yang menjemput narkoba itu ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau lalu dibawa ke Sumbar.
Sedangkan tersangka MW dan NDY berperan sebagai pengendali yang menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kelas 2 A Padang dengan menggunakan Handphone (Hp). MW dan NDY merupakan warga binaan atau narapidana yang dipenjara atas kasus peredaran narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di lantai dua gedung BNNP Sumbar, pada Jumat (21/7) dengan cara mencampurkannya dengan air dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, narkoba itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
PLT Kepala BNN Sumbar Fortuna Maisari didampingi Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Saifuddin Anshori mengatakan ada sebanyak 1.997,52 GRAM gram narkotika jenis sabu dan 6 ribu pil ekstasi yang dimusnahkan. Sebelum dimusnahkan, sebagiannya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan nantinya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penangkapan empat orang tersangka. Dua tersangka sebagai kurir yang ditangkap di Kabupaten Limapuluh Kota dan Lampung. Dua lagi narapidana Lapas Kelas 2 A Padang yang mengendalikannya,” jelas Fortuna.
Fortuna Maisari menjelaskan penangkapan empat tersangka berawal dari infromasi masyarakat bahwa akan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Provinsi Riau ke wilayah Sumbar. Mendapat informasi itu, BNNP Sumbar langsung melakukan penyelidikan.
“Tim BNNP Sumbar yang sudah melakukan pengintaian di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, mencegat mobil Mitsubshi Xpander yang dikendarai sindikat narkoba pada Rabu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, ketika itu mobil yang berisi tiga orang pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobilnya berikut dengan 2 Kg sabu dan 6 ribu butir ekstasi,” ujar Fortuna.
Setelah dilakukan pencarian pada malam itu, dikatakan Fortuna, tim berhasil menangkap pelaku DZ di Simpang Empat Parik, Kota Payakumbuh. Sedangkan dari hasil pengembangan, tersangka DAP ditangkap di Lampung setelah sebelumnya bersembunyi di Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Jadi, dari hasil pemeriksaan tersangka DZ dan DAP, terungkaplah jika mereka dikendalikan oleh dua napi MW dan NDY yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Padang. Dua napi itu kemudian diamankan lalu ditetapkan lagi sebagai tersangka,” tegasnya.
Fortuna menuturkan, terhadap keempat tersangka, dijerat Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. Atau minimal enam tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (rgr)