Posmetro Padang
Jumat, 19 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi Diblender BNN, Barang Bukti dari Penangkapan 4 Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

Redaksi
Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:07 WIB
DIBLENDER— Plt Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari bersama Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Saifuddin dan Kepala Kesbangpol Sumbar memblender sabu 2 Kg dan 6 ribu pil ekstasi.

DIBLENDER— Plt Kepala BNNP Sumbar, Fortuna Maisari bersama Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Saifuddin dan Kepala Kesbangpol Sumbar memblender sabu 2 Kg dan 6 ribu pil ekstasi.

PADANG, METRO–Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat memusnahkan sabu dengan berat hampir 2 Kg dan 6 ribu butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti dari penangkapan empat pengedar kelas kakap be­berapa waktu lalu.

Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DZ (21) dan DAP (29), MW (28) dan NDY (29). Tersangka DZ dan DAP perannya seba­gai kurir yang menjemput narkoba itu ke Kota Pe­kanbaru, Provinsi Riau lalu dibawa ke Sumbar.

Sedangkan tersangka MW dan NDY berperan sebagai pengendali yang menjalankan aksinya dari dalam Lapas Kelas 2 A Padang dengan menggu­nakan Handphone (Hp). MW dan NDY merupakan warga binaan atau nara­pidana yang dipenjara atas kasus peredaran narkoba.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan di lantai dua gedung BNNP Sumbar, pada Jumat (21/7) dengan cara mencam­pur­kannya dengan air dan cairan pembersih lantai. Selanjutnya, narkoba itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

PLT Kepala BNN Sum­bar Fortuna Maisari di­dam­pingi Kabid Brantas dan Intelijen, Kombes Pol Sai­fuddin An­shori menga­takan ada se­banyak 1.997,52 GRAM gram narkotika jenis sabu dan 6 ribu pil ekstasi yang dimus­nah­kan. Sebe­lum dimusnahkan, seba­gian­nya disisihkan un­tuk pembuktian di pe­ngadilan nantinya.

“Barang bukti yang di­mus­nahkan ini merupakan hasil penangkapan empat orang tersangka. Dua ter­sangka sebagai kurir yang ditangkap di Kabupaten Limapuluh Kota dan Lam­pung. Dua lagi narapidana Lapas Kelas 2 A Padang yang mengendalikannya,” jelas Fortuna.

Fortuna Maisari men­jelaskan penangkapan em­pat tersangka berawal dari infromasi masyarakat bah­wa akan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Provinsi Riau ke wilayah Sumbar. Mendapat informasi itu, BNNP Sum­bar langsung melakukan penyelidikan.

“Tim BNNP Sumbar yang sudah melakukan pe­ngintaian di wilayah Ka­bupaten Limapuluh Kota, mencegat mobil Mitsubshi Xpander yang dikendarai sindikat narkoba pada R­abu (24/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Namun, ketika itu mo­bil yang berisi tiga orang pe­la­ku melarikan diri dan me­ning­galkan mobil­nya beri­kut dengan 2 Kg sabu dan 6 ribu butir eks­tasi,” ujar Fortuna.

Setelah dilakukan pen­ca­rian pada malam itu, dikatakan Fortuna, tim ber­hasil menangkap pelaku DZ di Simpang Empat Pa­rik, Kota Payakumbuh. Se­dang­kan dari hasil pe­ngem­ba­ngan, tersangka DAP di­tangkap di Lampung sete­lah sebelumnya bersem­bunyi di Jambi dan Suma­tera Selatan (Sumsel).

“Jadi, dari hasil peme­riksaan tersangka DZ dan DAP, terungkaplah jika me­reka dikendalikan oleh dua napi MW dan NDY yang merupakan warga binaan Lapas Kelas 2 A Padang. Dua napi itu kemudian dia­mankan lalu ditetapkan lagi sebagai tersangka,” te­gasnya.

Fortuna menuturkan, terhadap keempat ter­sangka, dijerat Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hu­ku­man mati atau seumur hidup. Atau minimal enam tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar,” tutupnya. (rgr)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB
2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi Diblender BNN, Barang Bukti dari Penangkapan 4 Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

2 Kg Sabu dan 6 Ribu Pil Ekstasi Diblender BNN, Barang Bukti dari Penangkapan 4 Tersangka, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup 

Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:07 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025