PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi Senin (24/10) di area parkir PT Padang Raya Cakrawala yang beralamat di Jalan Tanjung Priok, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Dari pengungkapan kasus itu, dua pelakunya ternyata bernama Hendri Yanto (39) dan Dedi Susanto (38) sama-sama warga Koto Panjang RT 003 RW 004, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur yang merupakan buruh harian lepas dan bekerja di PT Padang Raya Cakrawala itu sendiri.
Berkat penyelidikan yang dilakukan, akhirnya kedua pelaku dapat ditangkap Rabu (26/10) sekitar pukul 22.00 WIB di dua lokasi berbeda. Sementara itu sepeda motor yang dicuri oleh pelaku masih dalam pencarian lantaran, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang dengan harga Rp2 juta.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriasyah Putra, Kamis (27/10) mengatakan, kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Kota Padang bersama uang tunai sebesar Rp950ribu yang merupakan hasil penjualan sepeda motor korban.
“Kejadian diketahui pada hari Senin (24/10) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Tanjung Priok Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Dimana awalnya, korban sedang berada di TKP sekira jam 08.00 WIB. Kemudian, korban memarkirkan motor merk Honda BeAT warna hitam di halaman parkir tempat ia bekerja, Kemudian sekira Pukul 20.00 WIB ketika korban hendak pulang dan mengambil sepeda motor tersebut, sepeda motor sudah tidak ada di parkiran,” ujar Kompol Dedy.
Selanjutnya, dikatakan Kompol Dedy, korban memeriksa halaman parkiran dan juga menanyakan kepada satpam yang ada di kantor, namun sepeda motor tidak juga ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian Ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Kapolsek Kawasan Teluk Bayur (KP3) bersama-sama dengan Anggota Polsek Kawasan berhasil menghimpun informasi sehubungan dengan perkara pencurian tersebut
“Kemudian Kapolsek bersama anggota mengamankan satu orang tersangka selaku karyawan PT tersebut bernama Hendri Yanto yang berprofesi sebagai sopir. Setelah diinterogasi, Yanto mengakui bahwa benar, ia telah mengambil sepeda motor korban berdua dengan tersangka panggilan Dedi,” ucapnya.
Dedy menuturkan, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Dedi di Restoran Malabar dekat Masjid Nurul Iman Kota Padang. Dan hasil interogasi tersangka Dedi, sepeda motor korban telah ia jual kepada seorang berinisial IT (DPO) seharga Rp2 juta.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sejumlah uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku dibawa ke Polresta Padang guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)