SIJUNJUNG, METRO–Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi berpakaian preman, dua bandit narkoba kepergok oleh Tim Opsnal Satresnakroba Polres Sijunjung saat transaksi jual beli narkotika jenis ganja kering di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sijunjung, Kamis (28/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Akibatnya, kedua bandit narkoba berinisial AN (29), warga Jorong Simpang Bungo, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, dan DEP (35) warga Jorong Kampung Baru, Kenagarian Palaluar, Kecamatan Koto VII, dibuat tak berkutik.
Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan petugas keamanan RSUD, berhasil menemukan barang bukti yang bisa membuat keduanya dihukum bertahun-tahun dalam penjara. Kenapa tidak. Dari penangkapan itu disita 3 Kilogram daun ganja kering yang dipadatkan menjadi satu balok besar dan dilakban rapi.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Kasat Narkoba Iptu Awal Rama dan Kasi Humas Polres AKP Taufik membenarkan adanya penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku memang sengaja transaksi di parkiran RSUD untuk menghindari kecurigaan.
“Kedua pelaku melakukan transaksi pada dinihari, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku kita amankan di parkiran RSUD Sijunjung yang berada di Jorong Ganting, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung,” ungkap AKP Taufik kepada wartawan.
















