SAWAHAN, METRO–Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) harus duduk bersama membahas pengisian kursi Wakil Wali Kota Padang yang kosong sejak 1,5 tahun mulai April 2021.
“Berpedoman kepada Undang-Undang yang berlaku, mekanisme pemilihan Wawako Padang harus ada dua nama yang diusulkan untuk dipilih di DPRD. Ya, PAN dan PKS mesti duduk semeja membahas ini,” kata Wako Hendri Septa.
Ia mengatakan, sepenuhnya diserahkan kepada partai pengusung dan tidak ada keinginannya untuk menghambat proses pemilihan. Kedua partai harus duduk bersama membahas nama yang kemudian diusulkan kepada DPRD Padang.
“Dulu diawal saat PAN mengusulkan satu nama, PKS mengusulkan dua nama, sekarang ketika PKS mengusulkan nama baru, PAN karena sudah terlalu lama diam lagi. Sekali lagi, saya tidak ada keinginan untuk menghambat proses pemilihan cawawako,” tegas politisi PAN ini.
Ia mengaku tidak mau disalahkan, karena saat ini masih sendiri sementara persoalannya ada di partai politik dan informasi yang beredar tidak utuh.
Dijelaskan, untuk memutuskan nama calon Wakil Wali Kota Padang dari partainya juga harus melibatkan pengurus partai di provinsi hingga pusat. “Saya tidak bisa memutuskan sendiri,” tegas Hendri Septa, Kamis (26/10).
Ia menambahkan, saat ini PAN dan PKS kembali melakukan penjajakan dan untuk menghindari konflik kepentingan ia memutuskan tidak terlibat langsung.
Kekosongan kursi BA 2 A, lanjutnya berawal dari terpilihnya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar pada pilkada gubernur 2020. Setelah Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar, kursi Wali Kota otomatis diisi oleh Wakil Wali Kota Hendri Septa yang berasal dari PAN.
Sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021, sudah 1 tahun 6 bulan kursi Wawako Padang kosong.
Berdasarkan aturan, pemilihan Wakil Wali kota dipilih oleh DPRD Padang melalui pemungutan suara dengan mekanisme partai pengusung yaitu PAN dan PKS mengusulkan dua nama.
Awalnya PKS mengusulkan dua nama sebagai calon wakil Wali kota yaitu Ketua DPD PKS Padang Muharlion dan Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim. Kemudian, PKS kembali mengusulkan nama baru sebagai calon Wawako Padang pada Oktober 2022 yaitu Hendri Susanto yang sebelumnya pernah menjadi Calon Bupati Sijunjung pada pilkada 2020.
Hendri Susanto merupakan politisi PKS dan pernah menjadi anggota DPRD Sijunjung periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Sementara, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional menetapkan Ekos Albar sebagai calon Wakil Wali Kota Padang untuk mendampingi Wali Kota Padang Hendri Septa sisa periode jabatan 2019-2024.
Hingga kini kedua partai belum ada titik temu untuk mengusulkan dua nama tersebut untuk kemudian dikirim ke DPRD guna dilakukan pemilihan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD PKS Kota Padang, Muharlion menjelaskan, DPD PKS Kota Padang telah memasukan Surat DPD PKS Kota Padang Nomor 135/K/AC.11-PKS/1444, pada tanggal 8 Oktober 2022 kepada Walikota Padang Hendri Septa perihal pengusulan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022 – 2023.
Menurut dia, PKS Padang telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan silaturahmi untuk mendiskusikan perihal pengisian Wakil Wali Kota kepada Wako. Tetapi hingga saat ini surat yang telah dikirim tidak digubris oleh DPD PAN.
Oleh karena itu, DPD PKS akhirnya mengusulkan nama bakal calon pergantian antar waktu wakil walikota pada sisa jabatan 2022 – 2023. Muharlion mencatat, DPD PKS telah melakukan pengiriman 4 surat permohonan silaturrahmi kepada ketua DPD PAN Kota Padang. Tetapi, surat yang dikirim tidak ada jawaban dari DPD PAN hingga saat ini.
Ia pun meminta Wako untuk menindak lanjuti surat tersebut sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, karena telah mempunyai dasar hukum. Yakni, UU No.10 Tahun 2016 : tentang Perubahan kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat 4 yang menjelaskan pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.
Sementara, Ketua DPW PAN Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo saat dikonfirmasi perihal pengajuan nama cawawako dari PKS tersebut, ia menjawab tunggu saja di 2024 pengajuannya lagi.
“Kita telah hampir setahun menanti. Saya juga sudah saya sering juga menanyakannya ke PKS. Jawabnya belum ada kadernya yang berani maju jadi calon wawako,” paparnya.
“Sekarang, silahkan ajukan lagi, tidak apa apa. Karena kita sudah hampir setahun menunggu,” tegasnya Indra Dt Rajo Lelo. (ade)