KHATIB, METRO–Belasan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (9/11). Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, sesuai putusan hakim, para pelanggar persa dikenai denda Rp100 ribu hingga ada yang sampai dikenai denda Rp250 ribu.
“Mereka mengikuti sidang dikarenakan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,serta mereka memilih untuk membayar denda,” kata Raju Minropa, Kamis (9/11).
Raju menambahkan, sebanyak 13 orang yang disidangkan di PN Padang. “Mereka yang disidangkan ada yang ditertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang. Ada juga yang ditertibkan di sepanjang jalan Adinegoro, bahkan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus,” tambah Raju Minropa.
Terkait persidangan yang dilakukan Satpol PP di PN Padang, Raju Minropa mengimbau, masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang. “Mari kita jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib,” pungkasnya. (brm)
Komentar