AIAPACAH, METRO– Menjelang tutup tahun 2021, sepuluh pemilik menara/tower sudah membayarkan retribusinya kepada Pemerintah Kota Padang. Pemko Padang masih menunggu sejumlah pemilik menara yang masih belum membayarkan kewajibannya.
“Hingga hari ini sepuluh pemilik menara sudah membayarkan retribusinya,” jelas Kepala Dinas Kominfo Kota Padang, Rudy Rinaldy, Rabu (10/11).
Pembayaran retribusi menara dari sepuluh pemilik menara itu telah meningkatkan angka capaian Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut. Dari data yang dihimpun, angka capaian PAD menyentuh Rp1,6 miliar.
“Dari yang sudah bayar tersebut, PAD dari sektor itu sudah mencapai 70% dari target,” aku Rudy.
Sementara, pemilik tower yang masih belum membayar retribusi yakni sebanyak 12 pemilik. Termasuk provider plat merah, yakni Telkomsel. Angka tagihan Telkomsel sebesar Rp800 juta lebih.
“Kita berharap jangan sampai Telkomsel melakukan kesalahan yang sama seperti tahun lalu,” tutur Rudy.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang memberi tenggat waktu pembayaran kepada pemilik tower yang masih belum membayar retribusi. Diskominfo memberi batas waktu hingga pertengahan November ini.
“Kita beri tenggat waktu hingga 13 November,” kata Rudy.
Sisi lain Rudy menyebut bahwa setiap pembayaran retribusi menara dilakukan melalui sistem online lewat e-Payment. Sistem ini merupakan inovasi yang dilakukan Diskominfo Padang.
“Dari sistem ini kita dapat melihat langsung siapa saja yang sudah membayar dan siapa yang belum,” pungkasnya. (rel)