M.YAMIN, METRO —Selama 10 hari Operasi Zebra dilakukan di wilayah hukum Kota Padang, tercatat sebanyak 1.236 pengendara melakukan pelanggaran diberi surat oleh Satlantas Polresta Padang.
Kasatlantas Polresta Padang, AKP Alfin, mengatakan dari 1.236 tersebut, 664 diantaranya adalah pengendara yang ditilang manual, sementara 572 lainnya adalah pengendara yang ditindak dengan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selain itu kami juga memberikan teguran kepada 1.000 pengendara saat Operasi Zebra Singggalang 2023 hingga hari yang ke-10 ini,” kata AKP Alfin, Rabu (13/9).
Lanjutnya, pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor adalah berkendara dengan tidak menggunakan perlengkapan keamanan seperti helm.
Data pelanggar yang tidak memakai helm tercatat sebanyak 582, melawan arus 245, tidak menggunakan safety belt ada sebanyak 154 dan berkendara dibawah umur 254 pelanggaran.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa Satlantas Polresta Padang berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 457 kendaraan, dan 103 SIM, serta 104 STNK.
“Mobil sebanyak 162 unit dan motor 1.074 unit, semua itu yang terlibat pelanggaran, separuhnya diamankan di Polresta Padang karena berknalpot brong,” jelasnya.
Untuk pelaku pelanggaran, AKP Alfin menjelaskan bahwa hingga 10 hari beroperasi ini, didominasi oleh pengendara yang berusia di bawah umur hingga remaja yang memiliki SIM.
“Maka dari itu kita mengajak para pengendara agar mematuhi semua aturan tersebut, karena keselamatan adalah hal utama dalam berkendara dan menghimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih dibawah umur,” pungkasnya. (cr2)