Kemudian disampaikannya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha yang persyaratannya berlaku sama di seluruh daerah dan merupakan sistem untuk mempermudah beÂrusaha sesuai dengan amanat Undang -Undang Cipta Kerja, dimana setiap orang dapat mengurus pelayanan perizinan bagi pelaku usaha dimanapun berada dengan mudah, cepat, terukur, dan akuntabel. “Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan peÂningkatan pengetahuan akan perizinan bagi pelaku usaha dalam pengembaÂngan usaha,” tambah Bupati Safaruddin.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Limapuluh Kota Aneta Budi Putra menyatakan bahwa, DPM PTSP terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari peÂlaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. “Kita berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindÂset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersediaÂnya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach),” ungkap Budi.
Selain itu, Budi menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang diÂbutuhkan oleh para peÂlaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses perbankan. “Hingga Agustus 2023, pelaku usaha yang telah mendaftarkan NIB sejumlah 1645, semoga hingga akhir tahun mampu mencapai target sebanyak 2000 NIB baru dapat diterbitÂkan,” ulas Budi. (uus)




















