PADANG, METRO–Seorang agen asuransi melapor ke polisi setelah mobilnya dirampas paksa oleh orang yang mengaku debtcollector salah satu perusahaan leasing. Mobil itu dirampas saat sang agen, Tusriadi (39), melaju di depan Makam Pahlawan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Sabtu (3/5) pagi.
Tusriadi, warga Pegambiran, Kecamatan Lubukbegalung yang tak terima kejadian itu langsung melaporkannya ke Polsekta Kuranji, guna pengusutan lebih lanjut, dengan harapan pelaku bisa ditangkap.
”Saat kejadian, saya berangkat dari rumah temannya di kawasan Belimbing menggunakan Nissan Grand Livina BA 1332 BV. Setiba di depan Makam Pahlawan Kuranji, tiba-tiba mobil sedan warna hitam memepet lalu berhenti secara mendadak sehingga saya juga turut berhenti,” kata Tusriadi.
Saat itu, pengemudi sedan langsung turun. ”Kami kami sempat cekcok, sebab pelaku menuduh saya menabrak mobilnya. Sementara tidak ada terjadi benturan antara mobil saya dengan mobil pelaku,” kata Korban.
Saat cekcok terjadi, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam mobil dan langsung menyalakan mobil korban, mengetahui mobilnya akan dilarikan, korban kemudian menghalanginya dan ikut masuk ke dalam mobil.
”Pelaku kemudian menjalankan mobil saya, sementara saya berusaha menghentikan pelaku. Namun pelaku tetap saja tak mau menghentikan laju mobilnya, dan si pelaku menyebutkan dirinya bernama si Jack yang bekerja di leasing,” ujar korban.
Setiba di simpang kampus IAIN, kelurahan Lubuklintah, korban dipaksa oleh pelaku untuk turun dari mobil tersebut. Takut terjadi apa-apa korban yang sudah pasrah, kemudian turun dari mobil miliknya. Korban yang tak terima atas kejadian teraebut yang telah merugikannya, korban kemudian mendatangi mapolsekta Kuranji agar perkara tersebut diselesaikan secara hukum.
“Mobil saya telah dirampas secara paksa oleh pelaku, saya memang menunggak pembayaran selama 2 bulan, namun seharusnya pihak leasing dalam aturannya harus terlebih dahulu memberikan peringatan. Bahkan yang mengambil mobil saya tidak bisa memperlihatkan identitasnya. Untuk itu saya melaporkannya, dan saya menyerahkan sepenuhnya perkara kepada kepolisian,” ungkapnya.
Kapolsekta Kuranji, Kompol Asril Prasetya mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban, dengan nomor LP/603/k/x/2015/sektor Kuranji dengan perkara perampasan.
“Kita telah meminta keterangan dari korban dan masih dalam proses penyidikan reskrim Polekta Kuranji,dan mengumpulkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat kita juga akan panggil pimpinam leasing tersebut,” kata Asril. (r)